Dua Tersangka Korupsi Disperindag PALI Resmi Diserahkan ke Jaksa, Siap Disidang di Palembang

monopolisumselnews | PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BD dan MB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/8/2025).

Proses penyerahan berlangsung di Lapas Klas IIB Muara Enim mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Penyidik Kejari PALI, Riko Adrian, S.H., dan Judistira Yusticia, S.H., M.H., menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari PALI, Septian Safa’at, S.H., M.H., dan Agnes Putri Arzita, S.H.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023. Keduanya disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan antara lain 283 dokumen pendukung, tiga unit laptop dari Disperindag, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI. Usai Tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap BD dan MB selama 20 hari di Lapas Klas IIB Muara Enim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor PRINT-1268/L.6.22/ft.1/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk segera disidangkan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) KUHAP.

# Baca Juga :  Anggota DPRD Dapil III Kabupaten PALI Gelar Reses Ke II Di Kecamatan Penukal Utara

Laporan : Maryadi