Ketangkap Basah! Maling Sawit di Kebun PT. Suryabumi Agrolanggeng Disergap Polisi, 31 Tandan BB Disita!

monopolisumselnews | PALI — Aksi nekat dua pria yang mencuri sawit di kebun PT. Suryabumi Agrolanggeng, Kecamatan Talang Ubi, berakhir petaka.

Satu pelaku berinisial B.A. (43), warga Desa Simpang Tais, diciduk polisi, sementara rekannya kabur tunggang langgang ke semak belukar saat penyergapan berlangsung.

Peristiwa ini terjadi Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Divisi V Blok 01 kebun tersebut.
Dua pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang asyik menebas tandan buah segar.

Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung menghubungi Polsek Talang Ubi. Dalam hitungan menit, Tim Elang Unit Reskrim datang dan menyergap pelaku yang masih sibuk menumpuk hasil curiannya.

Hasilnya, 31 tandan sawit, 1 motor Honda Beat BG 4497 SJ, dan 1 senter hitam berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan satu pelaku beserta barang bukti. Rekannya masih kami buru,” tegas Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H.

Akibat ulah dua pencuri ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta.

Namun bagi polisi, yang paling penting bukan nilai materinya, melainkan penegakan hukum dan efek jera di lapangan.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat tim di lapangan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Semua yang melanggar hukum akan kami tindak tegas!” ujarnya.

Kini pelaku B.A. mendekam di ruang tahanan Polsek Talang Ubi. Polisi tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

# Baca Juga :  Lelang Lebak Lebung 2024 di Kecamatan Tanah Abang PALI : Kolaborasi untuk Pelestarian Ekosistem dan Transparansi Pengelolaan