monopolisumselnews | Ogan Ilir – Tim gabungan subdit jatanras unit 4 polda sumsel, Unit pidum polres ogan ilir dan polsek tanjung batu berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP yang terjadi di Simpang Sidik Beringin, Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.
Diketahui sebelumnya, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB, berlokasi di Jalan Perkebunan Tebu, Desa Simpang Sidik Beringin, Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Warga sekitar dibuat geger gegera temuan sosok mayat di dalam satu unit kendaraan jenis truck tronton Nopol B 9098 UIU. dalam kondisi hangus terbakar. Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut merupakan bagian dari upaya menghilangkan jejak tindak pidana pembunuhan.
Kapolres ogan ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,. Dalam keteranganya Menjelaskan sebelumnya istri Korban Suharti (Pelapor) mendapatkan informasi melalui video yang beredar dan setelah dikonfirmasi, ia memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik suaminya. Selanjutnya pelapor membuat laporan resmi ke Polres Ogan Ilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah hampir sepekan penyelidikan, tim gabungan dari polda sumsel, polres ogan ilir dan polsek tanjung batu, menangkap tiga pelaku yakni Ridho Saputra (24) Tahun, Adam Saputra (28) tahun, Agung Sanjaya (25) tahun. ketiganya merupakan warga payalingkung kecamatan lubuk keliat dan satu orang lagi masih DPO”Ungkapnya
Kronologi penangkapan Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP MUKHLIS, SH, MH, Kanit Subdit Jatanras Unit 4 Polda Sumsel AKP TAUFIK ISMAIL, SH, MH,. Kapolsek Tanjung Batu IPTU IWANTO PUTRA, ST,. Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE, Panit Subdit Jatanras IPDA AHMAD KURNIAWAN, SH,. berhasil mengamankan dua pelaku di area perkebunan tebu.
“Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan bersama dua pelaku lainnya.
Selanjutnya, tim mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketiga Agung Sanjaya di wilayah Tanjung Raja tanpa perlawanan dan Satu pelaku lainnya masih dalam DPO”Terang AKBP Bagus Suryo Wibowo,.
Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beserta Barang bukti yang diamankan”Tambahnya
Terpisah Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,. Saat ditemui media ini mengatakan Situasi Kamtibmas di wilayah Tanjung Batu dan sekitarnya terpantau masih dalam keadaan aman dan kondusif, Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat respon positif dari masyarakat serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja Polri di wilayah Ogan Ilir.
“Pelaku yang masih DPO diduga memiliki hubungan dekat dengan tersangka yang sudah tertangkap, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib”Tegasnya
Dilanjutkan Iptu Iwanto, Dari hasil pemeriksaan awal, motif diduga kuat terkait perselisihan pribadi dan faktor ekonomi antara korban dan pelaku.
Modus operandi berupa pembunuhan di lokasi sepi dan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar kendaraan beserta korban.
“Alhamdulillah berkat kerjasama tim yang solid dan didukung kepedulian masyarakat kami berhasil ungkap pembunuhan tersebut dengan diamankannya 3 dari 4 pelaku, berikut barang bukti”Ungkapnya
Polres ogan ilir khususnya polsek tanjung batu terus berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif dan terkendali diwilkumnya”Tambah Iptu Iwanto Putra ST,.
Laporan : Edi S






