monopolisumselnews | Ogan Ilir — Aksi pencurian nekat terjadi di tengah malam. Seorang pria berinisial Can akhirnya tak berkutik setelah digulung Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. Ia kedapatan mencuri dua derigen berisi solar dari bak truk Fuso yang terparkir di halaman rumah warga.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST, didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 00.45 WIB, di pekarangan rumah Ahmad Rifki bin H. Arifin, Jalan Pendidikan Dusun III, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban, memanjat bak truk Fuso, lalu mengambil dua derigen solar yang berada di atas kendaraan,” ungkap IPTU Iwanto Putra.
Setelah membawa kabur solar tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Batu. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Tim Rimau Batu untuk bergerak cepat.
Hasilnya, pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi akurat soal keberadaan pelaku di Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu.
“Didampingi Kanit Reskrim dan anggota Tim Rimau Batu, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






