monopolisumselnews | Prabumulih – Aksi pencurian besi yang bikin warga Jalan Pipa, Kelurahan Patih Galung, resah akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat dengan sigap membekuk satu dari empat pelaku yang sudah lama jadi Target Operasi (TO) Sandi Ops Sikat Musi II 2025.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Rama Danapriansyah (19), warga Jalan Melati, Gang Bungaran XII, Prabumulih Barat. Tiga rekannya berinisial Ay, RD, dan Rz masih kabur dan kini jadi buruan polisi!
Kejadian berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Nita Amelia Putri (22), seorang mahasiswi, mendengar suara mencurigakan dari belakang rumahnya.
Saat diperiksa, tiga pria misterius tengah asyik merusak pagar dan memotong besi pipa menggunakan gergaji serta palu!
Tanpa pikir panjang, korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Dari laporan itulah, polisi mulai memburu kawanan pencuri yang ternyata cukup licin dan berpindah-pindah tempat.
Usaha pelaku kabur tak berlangsung lama. Kamis dini hari, 2 November 2025 pukul 00.30 WIB, Tim Tekab Sunyi Senyap yang dipimpin IPDA Wendy K, S.Psi., MH bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari.
Dalam operasi senyap di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan 2 batang besi ukuran 8 inci dan 10 batang besi ukuran 1,5 inci, masing-masing sepanjang 1,5 meter — hasil curian yang nilainya mencapai Rp3 juta rupiah!
Kini pelaku utama sudah meringkuk di sel tahanan, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Satu pelaku sudah kami amankan, tiga lainnya masih kami buru. Siapapun yang coba bermain di wilayah hukum kami, siap-siap kena tangkap!” tegasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II 2025, sesuai STR Kapolda Sumsel Nomor STR/312/X/OPS.1.3/2025, yang menargetkan pelaku kejahatan jalanan, curat, curas, dan curanmor di wilayah Sumatera Selatan.






