monopolisumselnews | Ogan Ilir – Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, ringkus pelaku tindak pidana percobaan pencabulan dengan pengancaman di desa ulak kembahang kecamatan lubuk keliat kabupaten ogan ilir, Jum’at (07/11/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,. Saat ditemui media ini membenarkan kejadian tersebut ia menjelaskan sebelumnya korban (S) 24 tahun, warga desa ulak kembahang kecamatan lubuk keliat mendatangi SPKT polsek tanjung batu melaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh (MS) warga desa yang sama terhadap dirinya
“Mendapatkan laporan kami langsung merespon cepat dan mendatangi TKP”Ujarnya
Kronologi kejadian bermula saat pelaku memasuki rumah korban, kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban sembari berkata kepada korban ” bukalah bajumu, ndak tu kamu mati di sini “, mendapatkan perlakuan tersebut korban berontak sehingga menyebabkan pelaku terjatuh,
“Kemudian korban teriak minta tolong sehingga pelaku melarikan diri”Terang Iptu Iwanto Putra,.
Dilanjutkan kapolsek tanjung batu, tak butuh waktu lama setelah memintai keterangan dari saksi-saksi, sekira pukul 15.00 Wib, Anggota Polsek Tanjung Batu bersama anggota Subsektor lubuk keliat mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumah orang tua nya yang berlokasi di RT 06 Desa Ulak Kembahang Kecamatan Lubuk keliat Kabupaten Ogan Ilir .
“Bersama anggota Team Rimau Batu dan anggota Subsektor Lubuk keliat, kami langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tanpa adanya perlawanan”Ungkapnya
Kini (MS) bersama barang bukti 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis parang panjang lebih kurang 50 cm (Lima Puluh Centi Meter) sudah kami amankan di Mapolsek tanjung batu untuk mempertangguang jawabkan perbuatanya”Tutup Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,.






