Kepala Cabang Koperasi di Prabumulih Gasak Rp1,3 Miliar, Kredit Fiktif Terbongkar

monopolisumselnews | Prabumulih – Jabatan tinggi tak menjamin integritas. Buktinya, Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Prabumulih justru diduga menjadi otak kejahatan penggelapan dana koperasi hingga Rp1,37 miliar.

Skandal keuangan ini akhirnya terbongkar dan menyeret sang pimpinan ke meja penyidik.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih resmi mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Maulana Abdul Mufakhir (27) warga Bekasi, Jawa Barat, pejabat cabang koperasi yang seharusnya menjadi penjaga kepercayaan anggota.

Kasus ini terendus setelah audit internal koperasi pada 9 Desember 2025 menemukan kejanggalan serius.

Uang kas koperasi diduga dikuras, sementara kredit fiktif diajukan menggunakan data anggota yang sebenarnya telah lunas.

Modusnya rapi, tapi akhirnya retak juga.

Laporan resmi kemudian dilayangkan oleh Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, Harmansyah Juni Wijaya, ke Polres Prabumulih pada 15 Desember 2025.

“Begitu laporan kami terima, penyelidikan langsung dilakukan,” tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH, MSi.

Dari hasil penyelidikan, Maulana diduga kuat menggelapkan dana koperasi dengan total fantastis mencapai Rp1.373.914.000. Angka yang bikin anggota koperasi panas dingin, apalagi uang itu berasal dari kepercayaan dan simpanan bersama.

Pada 5 Januari 2026, polisi resmi menetapkan Maulana sebagai tersangka.

Drama berakhir sehari kemudian. Pada 6 Januari 2026, Maulana Abdul Mufakhir menyerahkan diri ke Gedung Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Tak ada pengawalan, tak ada kejar-kejaran, hanya wajah tertunduk dan proses hukum yang menunggu.

Kini tersangka masih menjalani penyidikan intensif, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak yang turut terlibat.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya Berita acara hasil audit internal, Surat keputusan pengangkatan karyawan dan Kontrak dan dokumen pinjaman fiktif

# Baca Juga :  Polres Prabumulih Gelar Turnamen Mobile Legends, 150 Gamer Ramaikan Kapolres Cup 2026

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.