Disorot Parkir Ilegal Jalan M Yamin, Plt Kadishub Prabumulih Diduga Bersikap Emosional dan Tantang Wartawan

monopolisumselnews | Prabumulih – Dugaan maraknya parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin, Kota Prabumulih, kembali menjadi perhatian publik.

Kawasan tersebut dinilai kian semrawut akibat kendaraan yang parkir sembarangan, mempersempit badan jalan, serta berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas.

Namun alih-alih mendapat penjelasan substantif, upaya konfirmasi wartawan justru diwarnai sikap yang dinilai tidak patut dari pejabat publik.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, diduga menunjukkan respons emosional dan bernada menantang saat dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut, Rabu (7/1/2026).

Sikap tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin terbit. Dugaan kuat, Plt Kadishub tidak berkenan atas sorotan media terhadap kinerja pengawasan parkir di wilayah tersebut.

Padahal, sebelum berita dipublikasikan, wartawan telah menjalankan prosedur konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghubungi langsung Plt Kadishub Prabumulih.

Bahkan, atas arahan yang bersangkutan, wartawan juga mengonfirmasi Kepala UPTD Parkir Dishub Prabumulih, yang keterangannya turut dimuat demi menjaga keberimbangan informasi.

Alih-alih menggunakan mekanisme resmi seperti hak jawab atau klarifikasi terbuka, respons emosional yang ditunjukkan justru memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Prabumulih.

“Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, salurannya sudah jelas dan diatur undang-undang. Bukan dengan sikap emosional atau menantang wartawan,” ujar wartawan yang bersangkutan.

Sikap tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers dan memperlemah fungsi kontrol sosial media terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam persoalan pelayanan publik seperti ketertiban lalu lintas dan parkir.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI, Ronald Artas, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

# Baca Juga :  Lagi, Pemuja Sabu di Prabumulih Berhasil Diringkus, Polisi Buru Pemasok Berinisial DM

Pejabat publik, kata dia, wajib bersikap terbuka, profesional, dan beretika dalam menyikapi kritik maupun konfirmasi media.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Mengonfirmasi parkir liar adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat negara seharusnya menjawab dengan data dan solusi, bukan emosi,” tegas Ronald.

Ia menambahkan, hak jawab merupakan jalan terhormat dan bermartabat bagi pejabat publik untuk meluruskan informasi, bukan reaksi emosional yang justru memperkeruh persoalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi secara tertulis dari Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait dugaan pembiaran parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin maupun sikap Plt Kadishub saat dikonfirmasi wartawan.

Sumber : PWI Prabumulih