monopolisumselnews | Prabumulih — Kasus serius yang menyentuh perlindungan anak kembali menghebohkan Prabumulih.
Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MP (21) dengan modus ancaman penyebaran video pribadi.
Perkara ini mencuat ke permukaan setelah EH (53), ibu korban KJ (17), melapor ke Mapolres Prabumulih pada Senin, 12 Januari 2026. Laporan tersebut membuka dugaan peristiwa yang selama ini dipendam korban akibat tekanan psikologis.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban diduga mengalami tindakan melawan hukum lebih dari satu kali karena berada di bawah ancaman dari pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim TEKAB Polres Prabumulih bergerak cepat. Informasi adanya rencana pelaku melarikan diri langsung ditindaklanjuti.
Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan modus ancaman, serta barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap setiap kejahatan yang mengancam masa depan anak.
“Pelaku telah kami amankan berikut barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian serius kami dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 473 ayat (4), dengan ancaman pidana penjara berat serta denda miliaran rupiah.






