MUBA  

Bupati Toha Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda 2026 dan Penyampaian Hasil Reses DPRD

monopolisumselnews | MUBA – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba Drs Syafruddin MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses II Anggota DPRD Tahun 2026, serta Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Muba tersebut berlangsung pada Senin (9/2/2026) dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani. Turut hadir pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Irwin Zulyani menjelaskan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muba pada 5 Januari 2026, serta hasil penjadwalan Badan Musyawarah DPRD pada 12 Januari 2026.

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muba secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Adapun enam Raperda yang ditetapkan meliputi:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Raperda tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba;
  4. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Lalan;
  5. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Bayung Lencir; dan
  6. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba.

Irwin berharap ke depan penetapan Propemperda dapat dilakukan sebelum pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami mengharapkan kerja sama aktif dari Bupati Muba melalui Bagian Hukum Setda serta seluruh perangkat daerah sebagai pengusul Raperda, agar penyusunan regulasi benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

# Baca Juga :  Diduga Alami Kekerasan Saat Diperiksa di Polres MUBA, Keluarga Lapor Polda Sumsel

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Perda secara konsisten setelah diundangkan, sehingga produk legislasi daerah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil Reses II Anggota DPRD Muba yang dilaksanakan pada 25–26 Januari 2026. Laporan disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni Ziadatulher (Dapil I), Irwanto (Dapil II), Aan Cipta Mandiri (Dapil III), Dedi Zulkarnain (Dapil IV), M Isa (Dapil V), Budi Haryanto (Dapil VI), serta Taiwan (Dapil VII).

Irwin menjelaskan bahwa reses merupakan sarana strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah pemilihannya masing-masing.

“Aspirasi yang dihimpun tersebut kemudian dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 secara umum difokuskan pada berbagai isu strategis pembangunan daerah, antara lain peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia aparatur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan kemandirian APBD.

“Hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Muba untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Irwin.

Laporan: Indra