monopolinews.com | MUBA – Keluarga EP resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) ke Polda Sumsel, Selasa (6/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami EP saat menjalani pemeriksaan usai diamankan dalam kasus dugaan penadahan sepeda motor.
Sebelumnya, pihak keluarga bersama Kasat Reskrim Polres Muba juga telah menyampaikan laporan ke Bidang Propam Polda Sumsel guna meminta pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat.
Ibu kandung EP, YN, berharap laporan mereka mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian.
“Kami berharap Bapak Kapolda memberikan kami rasa aman dan keadilan. Kami rakyat kecil tidak tahu harus mengadu ke mana lagi jika persoalan melibatkan aparat berseragam seperti saat ini,” ujarnya.
Ia juga meminta agar tidak ada upaya melindungi anggota yang terbukti bersalah.
“Kami meminta kepada Kapolres Muba agar tidak ada sikap melindungi anggotanya. Ini bukan soal kompak-kompakan, tetapi menyangkut wajah institusi Polri secara umum,” tambahnya.
Menurut keterangan keluarga, EP sebelumnya diamankan atas dugaan penadahan satu unit sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal terkait penadahan dalam KUHP.
Kepada keluarga, EP mengaku tidak mengetahui motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Ia disebut hanya diminta membantu menjual kendaraan oleh seseorang yang dikenalnya. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian disebut telah diamankan polisi.
Keluarga menduga, selama proses pemeriksaan, EP mengalami tindakan kekerasan agar mengakui seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Mungkin karena dianggap tahu atau terlibat, anak saya mendapat perlakuan kasar dan dipaksa mengakui apa yang ditanyakan oleh oknum anggota Reskrim Pidum Polres Muba,” tutur YN.
Sebagai bentuk pendukung laporan, keluarga mengaku telah mengantongi dokumentasi berupa foto luka-luka yang dialami EP serta video pengakuan yang disampaikan kepada keluarga usai pemeriksaan.
Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Muba maupun Polda Sumsel terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Muba dan Bidang Propam Polda Sumsel masih terus dilakukan.
Dalam sistem peradilan pidana, setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Indra






