monopolisumselnews | Prabumulih — Lembaga Adat Kota Prabumulih menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk memperkuat harmoni dan sinergi pemangku adat dalam mengimplementasikan konsep restorative justice berbasis kearifan lokal.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berlangsung di Gedung Diklat HC PT Pertamina, Jumat (13/2/2026).
Raker ini menjadi momentum penting bagi lembaga adat untuk mengonsolidasikan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus penjaga nilai-nilai budaya di tengah dinamika pembaruan hukum nasional.
Ketua Lembaga Adat Kota Prabumulih, M. Erwadi, menegaskan bahwa lembaga adat merupakan wadah pemersatu berbagai suku yang hidup berdampingan di kota ini, mulai dari Rambang, Belida, Lematang, Komering, Jawa, Lahat, Basma, hingga Batak.
“Dengan terbentuknya Lembaga Adat Kota Prabumulih, diharapkan terjalin silaturahmi yang kuat serta persatuan antar-suku adat yang hidup berdampingan di kota ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah melakukan pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat. Selain itu, lembaga adat juga berfungsi sebagai mediator penyelesaian sengketa, penjaga keseimbangan sosial, serta penyalur aspirasi masyarakat agar pembangunan berjalan selaras dengan nilai budaya lokal.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan Polres Prabumulih melalui Kasikum Iptu Haryoni Amin, SH, menjelaskan bahwa KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law) atau hukum adat sebagai salah satu sumber hukum pidana nasional.
Pengakuan tersebut, khususnya dalam Pasal 2 KUHP, membuka ruang penerapan sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dasar negara, konstitusi, hak asasi manusia, serta asas hukum umum. Meski demikian, implementasi hukum adat tetap membutuhkan penguatan melalui Peraturan Daerah serta regulasi turunan lainnya.
“Hukum adat diposisikan sebagai instrumen pemulihan keseimbangan sosial yang sejalan dengan semangat restorative justice, yaitu penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” jelasnya.
KUHP baru sendiri telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menandai era baru pembaruan hukum pidana nasional yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Melalui Rapat Kerja ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, implementasi restorative justice berbasis kearifan lokal di Kota Prabumulih dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






