Digerebek Saat Nyabu, Dua Pria di Majasari Bakal Jalani Ramadhan di Jeruji Besi

monopolisumselnews | Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Dua orang pria berhasil diamankan saat tertangkap tangan sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (13/2/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02 kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Setelah identitas dan lokasi terkonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama tim untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mendapati dua pelaku sedang menggunakan sabu di dalam rumah. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial WA (29), warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta AN (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,34 gram, satu set alat hisap lengkap dengan pirex kaca, 19 plastik klip bening, serta dua unit handphone masing-masing merek Infinix warna biru dongker dan Oppo warna gold.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang berinisial TA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp250 ribu.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

# Baca Juga :  Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Terseret

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna narkotika.