Sudah Masuk Penjara, Pria Asal Wonosari Kembali di Jadikan Tersangka Kasus Pencurian HP

monopolisumselnews | Prabumulih – Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Dalam rangka Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 April 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Tanjung Dalam RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Korban, Reni Sartika (42), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme Note 60 warna hitam marmer yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar.

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela kamar, kemudian mengambil handphone tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, serta mengacu pada Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan barang bukti di wilayah Kabupaten PALI.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama tim langsung bergerak ke lokasi.

Di Kabupaten PALI, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban yang sesuai dengan nomor IMEI. Barang tersebut diamankan dari seorang pria berinisial J, yang mengaku mendapatkan handphone tersebut dari tersangka MYR.

Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka MYR (39), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ternyata sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Rumah Tahanan Polres Prabumulih.

# Baca Juga :  Ratusan Kicau Mania Se-Sumsel Ramaikan Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup Prabumulih, Berikut Nama Pemenang?

Tim kemudian mendatangi rutan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam interogasi, MYR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana laporan korban. Barang bukti pun diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa.

“Pelaku ini adalah residivis curat yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Saat ini pun yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang berulang kali melakukan tindak kriminal.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Prabumulih Barat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Prabumulih.