Nekat Bobol Rumah Pensiunan Polisi, MRW Akhirnya Diciduk Tim Wester 838

monopolinews.com | Prabumulih – Seorang pria berinisial MRW (37) berhasil diamankan Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Rabu, 11 Maret 2026.

Laporan tersebut dibuat oleh korban Ahmad Jais (58), seorang pensiunan anggota Polri yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman No.09 RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu samping sebelah kanan dengan menggunakan kunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya dua unit kompresor AC merek Panasonic, satu unit kompor portabel warna merah merek Rinnai, serta satu unit mesin sumur bor merek Yorke. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Wester 838 mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan seseorang yang mencurigakan berada di dalam sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim Wester 838 untuk segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MRW.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan korban.

# Baca Juga :  Tekab Prabu Bekuk Pelaku Penusukan dan Perampasan Motor Petani 66 Tahun : Buronan 9 Bulan Akhirnya Tertangkap di Gunung Megang

Pelaku selanjutnya diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Wester 838 bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Tomas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, tersangka MRW dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.