monopolinews.com | Prabumulih – Kesabaran masyarakat Desa Baru Rambang dan Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, tampaknya mulai berada di ujung batas.
Setelah berminggu-minggu menunggu kepastian penyelesaian dampak semburan (creater) yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Pertamina EP Zona 4 Limau Field, warga menilai perusahaan pelat merah tersebut belum menunjukkan langkah konkret yang sebanding dengan besarnya persoalan yang mereka hadapi.
Ironisnya, dalam pertemuan lapangan yang digelar pada 4 Juni 2026 dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga perwakilan masyarakat terdampak, sejumlah tuntutan warga telah disampaikan secara terbuka. Namun hingga kini, hasil yang ditunggu-tunggu belum juga terlihat.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau rapat yang berujung notulen. Mereka menghadapi dampak nyata di lapangan, mulai dari lahan yang terdampak, akses yang terganggu, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang belum sepenuhnya dipulihkan.
Masyarakat meminta pembebasan lahan yang menjadi titik semburan, pembebasan akses jalan untuk normalisasi aliran sungai, kompensasi terhadap puluhan pemilik lahan terdampak limbah, serta pemulihan kondisi lingkungan seperti semula. Tuntutan tersebut dinilai sebagai bentuk hak dasar warga yang terdampak langsung, bukan permintaan berlebihan.
Namun yang menjadi sorotan, menurut warga, adalah belum adanya kepastian setelah pihak Pertamina sebelumnya menyampaikan akan membawa hasil pertemuan kepada manajemen dan memberikan keputusan dalam waktu sekitar dua pekan.
“Janji dua minggu tinggal janji. Sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan apa pun,” ujar Adi Heri Rizal, salah satu pemilik lahan terdampak, Senin (22/6/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penyelesaian dampak lingkungan dan nasib warga hanya akan berakhir sebagai bahan evaluasi internal perusahaan tanpa kepastian waktu yang jelas?
Kekecewaan warga semakin menguat karena mereka merasa selama ini justru menjadi pihak yang harus menanggung akibat paling besar, sementara proses penyelesaian berjalan lambat. Padahal, dalam berbagai kesempatan, perusahaan-perusahaan sektor energi selalu menegaskan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Jika hingga 5 Juli 2026 tidak ada kejelasan, masyarakat mengaku siap menempuh jalur yang lebih keras. Mulai dari aksi demonstrasi ke SKK Migas hingga melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau tidak ada kepastian, kami akan bergerak. Kami ingin melihat keseriusan dan itikad baik, bukan hanya janji yang terus ditunggu,” tegas Adi.
Sebagai bentuk tekanan, pemilik lahan dan akses menuju lokasi semburan juga menyatakan tidak akan membuka akses sebelum ada penyelesaian yang dianggap adil bagi masyarakat.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PHR Zona 4 terkait hal ini.






