Shabu Masih Beredar, Tapi Polisi Bergerak Lebih Cepat: Dua Pengungkapan Narkoba dalam Sehari di Prabumulih

monopolinews.com | Prabumulih – Ketika sebagian orang memulai hari dengan secangkir kopi, sebagian lainnya justru sibuk mengedarkan barang haram. Namun, Senin (22/6/2026) tampaknya menjadi hari yang kurang beruntung bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Prabumulih.

Dalam rentang waktu kurang dari dua jam, Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar dua mata rantai peredaran shabu dan mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemasok.

Pengungkapan pertama bermula dari keresahan masyarakat di kawasan Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Warga menilai aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan bukan sekadar lalu-lalang biasa. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah target dipastikan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP memerintahkan Kanit Idik II IPDA bersama tim Opsnal bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial HR di sebuah kontrakan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket shabu dengan berat bruto 1,21 gram yang disimpan di dalam kotak permen merah.

Barang bukti lain berupa plastik klip kosong turut diamankan, mengindikasikan bahwa kotak permen itu ternyata bukan berisi penyegar napas, melainkan sesuatu yang justru bisa menghancurkan masa depan.

Saat diinterogasi, HR mengaku memperoleh shabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AP dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri pemasok yang berada di atasnya.

Tak ingin memberi kesempatan jaringan narkoba bernapas lebih lama, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, sekitar pukul 12.30 WIB atau hanya berselang satu setengah jam, petugas berhasil mengamankan AP di kawasan Perumnas Griya Sejahtera 2, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

# Baca Juga :  Hadiri Pelombaan Masak Ikan, Wawako : Jadikan Peluang Usaha

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dua paket shabu dengan berat bruto mencapai 14 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hijau.

Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, uang yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sebuah tas kecil merah.

Jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa bisnis haram tersebut bukan lagi sekadar konsumsi pribadi.

Di tengah berbagai upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan aparat, masih ada pihak-pihak yang nekat menjadikan racun tersebut sebagai sumber penghasilan.

Kepada penyidik, AP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga membenarkan pernah melakukan transaksi dengan HR. Sementara pasokan barang haram itu disebut berasal dari seorang pria berinisial AC yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang masih terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Sebab, banyak pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Di saat para pelaku berusaha mencari celah untuk mengedarkan narkotika, aparat kepolisian dan masyarakat dituntut untuk terus menutup ruang gerak mereka. Perang melawan narkoba memang belum selesai, namun setidaknya pada hari itu, dua langkah maju berhasil dicatat Satresnarkoba Polres Prabumulih.

# Baca Juga :  Kejanggalan Kasus Penahanan OB di BNN Prabumulih Menguap : Dugaan Penangkapan Tanpa Prosedur hingga Pernyataan Tak Sinkron Terbeber

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.