monopolinews.com | Prabumulih – Ada yang bilang kebahagiaan tidak bisa dibeli dengan uang. Mungkin benar, apalagi kalau uang Rp200 ribu justru dipakai membeli sabu. Bukan kebahagiaan yang didapat, melainkan perjalanan gratis menuju ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Senin (6/7/2026), dua orang berinisial ER (37) dan WU (40) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja. Sebelum polisi tiba, warga lebih dulu “menggelar operasi mandiri” dengan mengamankan keduanya beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Saat Satresnarkoba Polres Prabumulih datang, petugas tinggal melanjutkan proses. Barang bukti berupa pirek berisi sabu seberat bruto 2,27 gram, alat hisap, plastik klip, korek api, hingga dompet kecil ikut diamankan. Hasil tes urine pun menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut dibeli seharga Rp200 ribu dari seseorang berinisial EG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Nilainya mungkin tak seberapa, tetapi konsekuensinya bisa jauh lebih mahal: ancaman pidana, rusaknya masa depan, hingga beban bagi keluarga.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muh. Arafah, S.H., menegaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi salah satu benteng penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa narkoba selalu menjual janji sesaat, tetapi hampir selalu meninggalkan penyesalan yang panjang. Yang untung hanyalah bandar. Pengguna kehilangan uang, kesehatan, kebebasan, bahkan kepercayaan orang-orang terdekat.
Kini kedua terduga menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Prabumulih, sementara polisi masih memburu pemasok berinisial EG. Di sisi lain, masyarakat diingatkan untuk terus waspada dan berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebab, ketika warga memilih peduli, ruang gerak para pelaku semakin sempit.






