Usai Polemik Illegal Tapping, Kini Muncul Laporan Dugaan Penggelapan Dana Rp176 Juta Oleh Oknum Direktur Petro Prabu

monopolinews.com | Prabumulih – Polemik dugaan illegal tapping jaringan gas yang sempat menyeret sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Prabumulih kini memasuki babak baru.

Kali ini, persoalan bergeser ke ranah pidana setelah salah seorang mitra dapur MBG, Mariana (44), melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polres Prabumulih.

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum Direktur PD Petro Prabu. Pelapor mengklaim telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp176 juta yang disebut sebagai pembayaran untuk tiga dapur MBG, namun hingga kini pembayaran terhadap seluruh dapur yang dimaksud disebut belum terealisasi sebagaimana mestinya.

Sulaiman, perwakilan pelapor, menjelaskan persoalan bermula saat isu dugaan illegal tapping mencuat dan menjadi perhatian publik. Setelah melalui pembahasan di DPRD Prabumulih, menurutnya, pihak SPPG menerima surat dan persoalan tersebut dinyatakan selesai dengan mekanisme penyelesaian pembayaran.

“Awalnya tagihan yang disampaikan sebesar Rp252 juta. Setelah dilakukan penyesuaian karena salah satu dapur memiliki mekanisme pembayaran berbeda, jumlahnya menjadi Rp176 juta,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Prabumulih, Senin (13/7/2026).

Menurut pengakuan pelapor, uang sebesar Rp176 juta itu kemudian diserahkan secara tunai kepada oknum Direktur PD Petro Prabu sekitar pukul 15.30 WIB dalam sebuah tas merah. Dana tersebut, kata pelapor, diperuntukkan sebagai pembayaran tiga dapur MBG.

Namun, pelapor mengaku tidak langsung memperoleh bukti pembayaran.

“Kami meminta kuitansi saat menyerahkan uang, tetapi baru diberikan setelah kami bertemu Wali Kota dan diarahkan kembali menemui pihak direktur,” kata Sulaiman.

Dari penelusuran yang dilakukan pelapor, pembayaran sebesar Rp63 juta disebut telah masuk ke rekening PT Pertagas Niaga (PTGN). Sementara satu dapur di Arimbi Jaya diklaim telah diproses dengan nilai sekitar Rp29 juta. Namun, menurut pelapor, pembayaran untuk dua dapur lainnya belum kunjung terealisasi.

# Baca Juga :  Diduga Ilegal Drilling di MUBA Kembali Terbakar, Informasi Pasti Belum diketahui

Selama hampir dua bulan, pelapor mengaku terus menanyakan perkembangan pembayaran tersebut. Akan tetapi, mereka mengklaim hanya diminta menunggu dengan alasan masih dalam proses PTGN.

Kejanggalan, menurut pelapor, muncul setelah mereka mendatangi Kantor Pos. Di sana mereka mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran untuk dapur Rambang Kapak Tengah dan Karang Raja sebenarnya sudah dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

“Bahkan akhirnya kami membayar sendiri melalui Kantor Pos dan memiliki bukti pembayarannya. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sebelumnya kami terus diminta menunggu,” ujarnya.

Merasa dana yang telah diserahkan tidak digunakan sebagaimana tujuan pembayaran yang disampaikan, pelapor mengaku meminta pengembalian uang Rp176 juta agar pembayaran dapat dilakukan langsung. Namun, permintaan tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan.

Selain dugaan penggelapan dana, pelapor juga mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan saat mendatangi kantor PD Petro Prabu. Ia mengklaim sempat ditunjuk-tunjuk oleh oknum direktur di hadapan badan pengawas dan sejumlah pegawai.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Mariana akhirnya melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polres Prabumulih agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum Direktur PD Petro Prabu terkait tuduhan tersebut.