Sempat Buron Setahun, Pelaku Pencurian di Cambai Diringkus, Senapan Angin Curian Disita

monopolinews.com | Prabumulih – Aksi pelarian seorang residivis spesialis pembobol rumah akhirnya terhenti. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Tim URC Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil membekuk MA (22), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, yang diduga menjadi otak aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IX/2025/SPKT/Sek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 2 September 2025, terkait pembobolan rumah milik Epri Wansah bin Edi (Alm) (23), seorang wiraswasta di Kecamatan Cambai.

Peristiwa terjadi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat korban pulang dari kebun, ia dibuat syok melihat pintu belakang rumahnya di Jalan Lingkar RT 02 RW 05, Kelurahan Sungai Medang, sudah dalam keadaan rusak dan terlepas.

Begitu masuk ke dalam rumah, korban mendapati kamar telah diacak-acak. Pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, kartu ATM BCA, kartu KIS, empat lembar KTP, handphone Redmi 12, charger, hingga satu pucuk senapan angin merek CANON.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Kerja keras penyelidik akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim URC Elang Muara menerima informasi akurat mengenai keberadaan MA.

Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama personel langsung bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Raya Sungai Medang.

Tanpa sempat melarikan diri maupun melakukan perlawanan, MA berhasil diringkus.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HE, yang lebih dahulu ditangkap dan telah menjalani hukuman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, yakni:

# Baca Juga :  Sambangi Satkamling Desa Pangkul, Kapolres Prabumulih Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Satu bilah parang, Satu buah paku panjang, Satu dompet warna hitam dan Satu pucuk senapan angin merek CANON warna hitam.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cambai sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik juga mengungkap fakta mengejutkan. MA ternyata bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang tercatat pernah melakukan aksi serupa berdasarkan LP/B/31/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan LP/B/32/IX/2025 tanggal 2 September 2025.

Catatan kriminal tersebut menjadi perhatian penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Atas perbuatannya, MA diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.