monopolinews.com | Prabumulih – Aksi seorang mantan kasir Alfamart yang diduga menggelapkan dana transaksi top up DANA senilai Rp9.294.000 akhirnya terhenti. Setelah hampir setahun menjadi buruan, pria berinisial JS (21) berhasil dibekuk Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur saat berada di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pihak manajemen Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih. Kasus ini mencuat setelah perusahaan menemukan adanya selisih uang hasil transaksi yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Hasil audit internal terhadap data transaksi komputer toko mengungkap dugaan penyalahgunaan transaksi top up DANA yang mengarah kepada JS yang saat itu bertugas sebagai kasir. Akibat dugaan perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000.
Berbekal informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Team Opsnal URC bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, yakni 18 lembar nota transaksi top up DANA serta tiga lembar dokumen data transaksi elektronik (E-Top Up DANA) tertanggal 28 Agustus 2025.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan, terlebih hingga merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang diberikan,” tegas Kapolsek.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.






