Dua Perempuan Diciduk di Kafe Prabumulih, 7 Butir Ekstasi Disita Polisi

monopolinews.com | Prabumulih  — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua perempuan berinisial CP (26) asal Kota Bandar Lampung dan NA (22) asal Kota Palembang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi.

Keduanya diamankan di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01/RW 02, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Cafe P.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah lokasi dan identitas orang yang diduga terlibat diketahui, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik 2 IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal melakukan penindakan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/8/2026), petugas tiba di lokasi dan mengamankan CP.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat dan pemilik kafe, polisi menemukan satu butir pil ekstasi warna pink dengan berat 0,44 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di atas meja.

Dari keterangan awal CP, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke kamar temannya, NA.

Hasilnya, petugas kembali menemukan narkotika jenis ekstasi. Kali ini sebanyak enam butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 3,27 gram ditemukan dalam plastik bening yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam dan tergantung di dinding kamar.

Saat pemeriksaan awal, NA mengakui enam butir ekstasi tersebut merupakan miliknya.

NA juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial NO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berada di wilayah Palembang.

# Baca Juga :  Pasangan Ngesti-Amin Kampanye di Wilayah Jalan Sepatu, Karang Raja

Narkotika tersebut, menurut keterangan NA, diperoleh dengan cara membeli seharga Rp2,8 juta.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan tujuh butir ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya, yakni kotak rokok, plastik bening, tas sandang hitam, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Kedua perempuan tersebut kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut berstatus sebagai pengedar dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif.

Polisi kini masih memburu NO yang disebut sebagai pemasok sekaligus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan dan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi. Saat ini proses penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk pengembangan terhadap pemasok yang disebut oleh tersangka dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Fitrawadi.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

# Baca Juga :  Pemkot Prabumulih Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopoan, Wali Kota Tegaskan Komitmen Perkuat Kebersamaan

Proses penyidikan terhadap keduanya masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Prabumulih.