Bayar PBB Makin Mudah, Warga Prabumulih Kini Bisa Gunakan QRIS

monopolinews.com | Prabumulih — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Prabumulih telah mencapai 47,75 persen dari target yang ditetapkan. Bapenda optimistis capaian tersebut terus meningkat hingga memenuhi target 100 persen pada akhir tahun.

Upaya meningkatkan penerimaan PBB dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang tersebar di seluruh kecamatan. Petugas terus melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat selaku wajib pajak (WP) agar membayar PBB tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bapenda Kota Prabumulih Yudiarto, S.Sos melalui Sekretaris Bapenda Indra Kurniawan, S.Kom saat ditemui awak media, Selasa (18/8/2026).

Indra mengatakan, pembayaran PBB saat ini semakin dipermudah. Masyarakat dapat membayar melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Bank Sumsel Babel, maupun secara digital menggunakan QRIS yang tersedia di kantor UPTB dan kelurahan masing-masing.

“Untuk saat ini capaian sampai Juni sebesar 47,75 persen. Kita optimistis sampai akhir tahun target bisa tercapai 100 persen. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membayar PBB tepat waktu,” kata Indra.

Indra juga mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir apabila belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Menurutnya, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran tanpa harus menunggu SPPT diterima. Pembayaran cukup dilakukan dengan mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB ataupun bukti lunas pembayaran PBB tahun sebelumnya.

“Bagi masyarakat selaku wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB, tidak perlu menunggu. Tetap bisa melakukan pembayaran dengan mencantumkan NOP yang tertera pada SPPT PBB atau bukti lunas PBB tahun sebelumnya,” jelasnya.

# Baca Juga :  Polres Prabumulih Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Pastikan Ramadhan 1447 H Aman dan Kondusif

Adapun batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak diimbau melakukan pembayaran sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari denda.

Selain melalui kanal pembayaran yang tersedia, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan QRIS yang tertera di kantor UPTB maupun kelurahan untuk mempermudah proses pembayaran.

“Kami berharap masyarakat dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dengan pembayaran pajak yang lancar, tentunya akan mendukung peningkatan PAD dan pembangunan di Kota Prabumulih,” harap Indra.

Masyarakat juga dapat mengecek tagihan PBB melalui layanan resmi Pemerintah Kota Prabumulih di https://cektagihan.prabumulihkota.v-tax.id.