monopolinews.com | Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih membongkar dua kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset perusahaan energi di wilayah Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria, yakni ZU (58), AD (38), dan RA (41).
Yang menarik, ZU dan AD ternyata bukan hanya diduga terlibat dalam satu perkara. Keduanya juga disebut terlibat dalam kasus pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp74.134.800.
Sementara dalam perkara lainnya, ZU dan AD bersama RA diduga mencuri pipa milik PT Pertamina EP dengan nilai kerugian sekitar Rp10 juta.
Dua perkara tersebut terjadi di kawasan Prabumulih Selatan dan sama-sama menyasar material yang berkaitan dengan fasilitas perusahaan energi.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Talang Jimar, jalur yang menghubungkan Power Plant menuju Komperta Prabumulih.
Peristiwa tersebut diketahui saat Darsono (49), yang merupakan petugas patroli, melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Ia mendapati sejumlah material milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 telah hilang.
Material yang raib terdiri dari kabel N2XFGBY 3×50 mm² sepanjang 50 meter, tiga set Jointing Kit 24KV Raychem, serta enam unit Connector CU 50 mm².
Diduga, kabel tersebut terlebih dahulu dipotong sebelum dibawa pergi. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp74.134.800.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 29 Mei 2026.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada ZU dan AD. Keduanya diamankan Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi berbeda.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian tersebut. Polisi turut mengamankan plastik bekas kupasan kabel yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pengungkapan semakin menarik setelah polisi membongkar perkara lain yang terjadi di kawasan Jalan Simpang 5 Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dalam perkara ini, polisi mengungkap dugaan pencurian pipa milik PT Pertamina EP yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus tersebut diketahui saat Darsono kembali melakukan patroli. Ia mendapati pipa milik perusahaan telah hilang dari lokasi.
Pipa tersebut diduga dipotong terlebih dahulu menggunakan gergaji sebelum dibawa oleh para pelaku. Perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Laporan perkara tersebut tercatat dalam LP/B/288/VIII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam penyelidikan perkara pipa, polisi kembali menemukan nama ZU dan AD. Keduanya diduga beraksi bersama seorang pria berinisial RA (41).
Ketiga pria tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi mengenai keberadaan para pelaku, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak.
Petugas kemudian mengamankan ketiga pelaku di lokasi berbeda.
AD diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari. Sementara ZU diamankan di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, sedangkan RA diamankan di Jalan Air Mendidih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Ketiganya kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara pencurian pipa, polisi mengamankan satu buah gagang gergaji besi yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Dua perkara ini memperlihatkan pola yang hampir sama. Material milik perusahaan energi diduga dipotong terlebih dahulu sebelum dibawa dari lokasi.
Dalam perkara kabel, polisi menemukan plastik bekas kupasan kabel. Sementara dalam perkara pipa, penyidik mengamankan gagang gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong material.
Keterlibatan ZU dan AD dalam dua perkara berbeda tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian aksi dan peran masing-masing tersangka.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan pihaknya akan terus menindak setiap tindak pidana yang menyasar aset maupun fasilitas perusahaan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga aset dan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini ZU, AD, dan RA telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polisi masih mendalami kedua perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pelaku terungkap secara menyeluruh.






