monopolinews.com | Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth resmi melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) di Jakarta, Kamis (4/9/2026).
Dalam surat itu, LBH Qisth mendesak dilakukannya audit khusus, penangguhan sementara, hingga pencabutan status Akreditasi Paripurna yang selama ini disandang RS AR Bunda Prabumulih, Sumatera Selatan.
Surat bernomor 902/SK/Q-LBH/IX/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama LARS DHP selaku lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Surat ditandatangani lima advokat LBH Qisth, yakni Dr. Kurnia Saleh, Muhammad Hidayat Arifin, M. Eza Helyatha Begouvic, Andri Renaldi, dan Pahmisi, mewakili kliennya, Hengki Syaputra, warga Prabumulih.
Kasus bermula ketika istri Hengki, Hikmah Tuwidia, melahirkan di RS AR Bunda Prabumulih pada 23 Oktober 2019. Bayi laki-laki yang lahir dengan berat 4,3 kilogram itu, Heskay Syahputra, diduga mengalami cedera saraf pada lengan kanan akibat tarikan berlebih saat proses persalinan.
LBH Qisth menuding pihak rumah sakit lalai karena tidak memberikan diagnosis tertulis maupun surat rujukan ke dokter spesialis saat itu, dan hanya menyarankan tangan bayi dibedong selama sebulan.
Kondisi tangan Heskay tak kunjung membaik. Karena tidak adanya surat rujukan maupun jadwal kontrol dari RS AR Bunda Prabumulih, keluarga sempat meraba-raba mencari penanganan hingga akhirnya pada 7 September 2020 memeriksakan kondisi anaknya secara independen ke RSUD (RS Umum) Prabumulih.
Dari pemeriksaan itu, Heskay didiagnosis mengalami Brachial Plexus Injury atau cedera pleksus brakialis permanen, yakni kerusakan saraf yang mengontrol gerak lengan dan tangan. Keluarga kemudian mendatangi IGD RS AR Bunda Prabumulih untuk meminta penanganan lanjutan, namun pihak IGD menyatakan belum bisa melakukan tindakan medis dan menyarankan agar penanganan baru dilakukan setelah anak berusia 6-7 tahun.
Barulah setelah Heskay genap berusia tujuh tahun pada Mei 2026, keluarga kembali membawanya ke RS AR Bunda Prabumulih untuk meminta pertanggungjawaban konkret. Alih-alih memberi kejelasan medis, pihak rumah sakit disebut justru menyodorkan draf surat pernyataan sepihak yang berpotensi melepaskan tanggung jawab hukum mereka.
Tak berhenti di kasus kliennya, LBH Qisth juga membeberkan rentetan kasus lain yang membelit RS AR Bunda Prabumulih sejak 2013 hingga 2026. Di antaranya dugaan malapraktik operasi usus buntu pada pasien Oktarina tahun 2013, dugaan malapraktik operasi ambeien yang membuat atlet tenis meja Nabira Anjani lumpuh pada 2022, penolakan penanganan cepat di IGD terhadap anak Wali Kota Prabumulih yang berbuntut sanksi terhadap 18 pegawai rumah sakit, temuan obat kedaluwarsa oleh Dinas Kesehatan setempat, kematian bayi empat bulan pascaperawatan, kematian pasien lansia di area rumah sakit pascaoperasi, dugaan kebocoran data pribadi pasien yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, hingga dugaan penolakan pemberian akses rekam medis kepada keluarga pasien.
Menurut LBH Qisth, rentetan insiden itu bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam tata kelola dan keselamatan pasien di rumah sakit tersebut.
Permohonan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, yang mewajibkan lembaga independen penyelenggara akreditasi seperti LARS DHP melakukan evaluasi ulang bila ditemukan pelanggaran standar mutu atau ancaman terhadap keselamatan pasien.
LBH Qisth meminta lima hal utama kepada LARS DHP: pelaksanaan audit khusus atau survei insidentil tanpa pemberitahuan terhadap RS AR Bunda Prabumulih; penangguhan sementara status Akreditasi Paripurna bernomor 00057/U/XI/2022 selama proses audit berjalan; penurunan tingkat akreditasi atau pencabutan status Paripurna bila hasil audit membuktikan rumah sakit tak lagi memenuhi standar; penyerahan salinan resmi hasil audit kepada klien, LBH Qisth, dan sejumlah instansi terkait; serta tanggapan tertulis atas permohonan tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
“Persoalan yang kami ajukan bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau salah dalam satu perkara medis tertentu. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah LARS DHP akan menunggu terjadinya korban berikutnya sebelum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RS AR Bunda untuk kemudian mencabut status Akreditasi Paripurnanya,” demikian pernyataan tim kuasa hukum LBH Qisth dalam suratnya.
Surat tersebut turut ditembuskan ke Menteri Kesehatan RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Prabumulih, Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Wali Kota Prabumulih, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, DPRD Kota Prabumulih, hingga manajemen RS AR Bunda Prabumulih.






