monopolinews.com | Prabumulih – Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor setelah kendaraan miliknya dipinjam oleh seorang pria namun tidak kunjung dikembalikan.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 11 September 2026.
Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, RT 002/RW 005, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Muhammad Subhan (33), warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar. Sementara salah seorang saksi dalam perkara tersebut yakni Rusnawati (71), yang juga berdomisili di alamat yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku berinisial MA (45), seorang wiraswasta, datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor.
Korban kemudian memberikan izin kepada MA untuk menggunakan kendaraan tersebut. Sepeda motor yang dipinjam merupakan Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM, yang tercatat atas nama Muhaimin.
Namun, setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut dilakukan oleh Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa MA berada di sebuah warung di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 untuk mendatangi lokasi.
Sekitar Sabtu, 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Setiap peristiwa yang merugikan masyarakat agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.
Ia menambahkan, Polsek Prabumulih Barat akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat serta kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Blade yang tercatat atas nama Muhaimin. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polsek Prabumulih Barat memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.






