monopolinews.com | Palembang — Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menyelesaikan telaah hukum terhadap regulasi tersebut. Hasil telaah menyatakan Pergub 40/2017 sudah tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam menentukan ganti rugi tanam tumbuh, seiring perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kassubag Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, saat diwawancarai tintamerah.co, Kamis (3/9/2026), membenarkan adanya telaah tersebut.
“Ya, tindak lanjutnya kami membuat telaah ke gubernur. Bahwa menerangkan Pergub 40/2017 ini berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, itu tidak relevan lagi sebagai acuan atau pedoman untuk ganti rugi tanam tumbuh,” ujar Zulfan.
Menurutnya, dokumen telaah tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dan kini menunggu disposisi Gubernur Sumsel untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Sudah lebih dari dua minggu di meja pimpinan,” katanya.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dari perjuangan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang selama ini mempersoalkan penerapan tarif berdasarkan Pergub 40/2017, terutama dalam kegiatan eksplorasi migas dan proyek Seismik 3D Peony.
Desakan pencabutan regulasi tersebut turut disuarakan berbagai elemen masyarakat, termasuk Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI.
Koordinator RSA PALI, Efran, bersama rekan-rekannya secara konsisten mengawal persoalan tersebut. Mereka menilai tarif yang tercantum dalam Pergub 40/2017 sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan nilai lahan masyarakat saat ini.
RSA PALI kemudian mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut serta menghadirkan mekanisme penggantian yang lebih objektif dan berpihak pada kepastian hak masyarakat.
Desakan itu mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD PALI.
Bupati PALI Asgianto sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap penggunaan tarif dalam Pergub 40/2017. Pemkab PALI juga telah menyurati Gubernur Sumsel untuk mendorong evaluasi terhadap aturan tersebut.
Pemkab PALI menilai besaran ganti rugi perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan serta perkembangan ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan serupa datang dari DPRD PALI. Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, yang mendapat mandat dari Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, turut mengawal tuntutan evaluasi dan pencabutan Pergub tersebut.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam audiensi antara Pemkab dan DPRD PALI dengan Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel.
Menyesuaikan dengan Aturan yang Lebih Baru
Zulfan menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam telaah hukum berkaitan dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat, termasuk PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Ketika ada PP baru 19/2021 itu, bahwa mensyaratkan besaran nilai ganti rugi itu dilakukan dengan penilaian. Perkembangan peraturan perundang-undangan menghendaki demikian,” jelasnya.
Dengan adanya perkembangan regulasi tersebut, penentuan nilai ganti rugi tidak lagi semata-mata mengacu pada tarif tetap yang tercantum dalam Pergub 40/2017.
Zulfan menyebut penilaian nilai ganti rugi nantinya dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab PALI juga telah mengusulkan besaran harga yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Di antaranya, harga line rintisan berkisar Rp7.500 hingga Rp10.000, sedangkan lubang bor diusulkan sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000.
Di sisi lain, perusahaan pelaksana kegiatan eksplorasi, termasuk PT BGP Indonesia, juga didorong untuk mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah PALI.
Kini, proses tersebut berada di tangan Pemprov Sumsel. Setelah telaah hukum menyatakan Pergub 40/2017 tidak lagi relevan sebagai acuan, masyarakat PALI menunggu tindak lanjut resmi dari Gubernur Sumsel.
Pencabutan Pergub tersebut baru akan memiliki kepastian hukum setelah diterbitkan produk hukum pencabutan secara resmi. Saat ini, proses masih berada pada tahap tindak lanjut atas hasil telaah hukum dan menunggu keputusan pimpinan Pemprov Sumsel.






