Polsek Prabumulih Barat Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pertamina, Satu Pria Diamankan

monopolinews.com | Prabumulih – Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Sumur Gunung Kemala (GMK) PD80, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (33) yang diduga terlibat dalam pencurian aset milik PT Pertamina Field Prabumulih.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 lembar pagar seng berukuran sekitar 2 meter x 1 meter, satu lembar terpal HDPE berukuran 60 meter x 15 meter, satu buah palu bergagang kayu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Peristiwa dugaan pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, SA bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian, diduga masuk ke area pekarangan Sumur GMK PD80.

Di lokasi tersebut, keduanya diduga mengambil 20 lembar pagar seng dengan cara merusak pagar menggunakan palu, kemudian menarik lembaran seng tersebut.

Selain pagar seng, pelaku juga diduga mengambil satu lembar terpal HDPE yang berada di area kolam limbah Sumur GMK PD80.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Field Prabumulih diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 18 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim memperoleh informasi dari personel BKO TNI-Polri bersama petugas keamanan Sumur GMK PD80 mengenai adanya seorang pria yang diamankan karena diduga melakukan pencurian pagar seng.

# Baca Juga :  Kapolsek Prabumulih Timur: Jelang Akhir Ramadan, Warga Diminta Waspada Kejahatan dan Perkuat Kebersamaan

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan SA untuk menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, SA disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, SA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian terhadap laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat maupun petugas keamanan.

“Kami akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan dan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Dalam perkara ini, personel telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk peran pihak lain yang diduga terlibat serta keberadaan rekan SA berinisial A.

Dalam perkara tersebut, SA diduga melanggar ketentuan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Prabumulih Barat menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.