Hampir Setahun Berlalu, Bagaimana Nasib Temuan BPK Rp439 Miliar Jirak Waterflood?, Pihak PHRZ4 Bisu

monopolinews.com | Sumsel — Hampir satu tahun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan laporan hasil pemeriksaan, pertanyaan mengenai tindak lanjut temuan proyek Jirak Waterflood senilai Rp439,83 miliar dan pembayaran imbal jasa PT Petro Muba sekitar Rp1,71 triliun masih menjadi perhatian.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tanggal 15 Desember 2025, dengan objek pemeriksaan pada SKK Migas dan KKKS PT Pertamina EP serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi dan Jawa Barat.

Salah satu temuan yang disorot BPK berkaitan dengan Fasilitas Produksi dan Injeksi Jirak Waterflood yang memiliki nilai proyek sebesar Rp439,83 miliar.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menyebut pelaksanaan proyek tersebut belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Target volume dan kualitas injeksi air tidak tercapai dan proyek tersebut belum menunjukkan peningkatan produksi minyak yang signifikan.

Berdasarkan rincian temuan yang diberitakan dengan mengacu pada LHP, target injeksi air ditetapkan sekitar 30.000 BWPD, sementara realisasi pada 2023 tercatat sekitar 10.748 BWPD.

Dari sisi produksi, produksi minyak Struktur Jirak juga disebut mengalami penurunan, dari sekitar 868 BOPD pada 2019 menjadi 444 BOPD pada 2023.

Persoalan lain yang dicatat pemeriksa berkaitan dengan pelaksanaan EPC-2, yang mengalami keterlambatan hingga 395 hari kalender.

Dalam temuan tersebut, terdapat pula denda keterlambatan sekitar Rp2,735 miliar yang menjadi perhatian pemeriksa karena belum dikenakan sebagaimana mestinya dan berkaitan dengan pembebanan biaya proyek.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan biaya kontrak proyek Jirak Waterflood sebesar Rp439,83 miliar berpotensi mengurangi bagi hasil bagian negara.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar biaya kontrak tersebut tidak dibebankan dalam persetujuan COR AFE. BPK juga meminta adanya perbaikan dalam pengawasan dan pengendalian proyek serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan keterlambatan dan denda.

# Baca Juga :  Langgar Aturan Kepolisian, Dua Oknum Anggota Polres PALI di Pecat Tidak Hormat

Persoalan lain dalam pemeriksaan yang sama berkaitan dengan pembelian minyak oleh PT Pertamina EP dari PT Petro Muba.

BPK mencatat pembayaran imbal jasa kepada PT Petro Muba selama periode 2020–2023 mencapai sekitar Rp1,71 triliun.

Dalam pemeriksaan, minyak yang diterima tersebut diperlakukan sebagai produksi dari sumur-sumur tua yang dikelola PT Petro Muba.

Namun, BPK mencatat PT Petro Muba tidak menyediakan data produksi masing-masing sumur tua sehingga pemeriksa tidak dapat memastikan dan membedakan minyak yang berasal dari sumur tua dengan minyak yang berasal dari kegiatan illegal drilling.

Kondisi tersebut membuat BPK menyatakan adanya potensi ketidaktepatan nilai pembayaran imbal jasa sekitar Rp1,71 triliun yang dibebankan sebagai cost recovery.

BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan ketepatan nilai pembayaran imbal jasa yang dapat dibebankan sebagai cost recovery, termasuk memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban atas produksi minyak tersebut.

Hampir Setahun, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

LHP BPK tersebut diterbitkan pada 15 Desember 2025. Kini, September 2026, telah hampir satu tahun sejak laporan pemeriksaan diterbitkan.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai apa yang ditemukan BPK, tetapi apa yang telah dilakukan setelah temuan tersebut?

Awak media telah meminta konfirmasi kepada pihak PT Pertamina Huku Rokan Zona 4 melalui Humas Puspita melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan terbaru atas temuan tersebut.

Namun sayangnya, pihak Humas tersirat seolah tidak Profesional dan tidak merespon upaya Konfirmasi awak media.

Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari status operasional Jirak Waterflood, target dan realisasi water injection 2024–2026, perkembangan produksi minyak Jirak, status biaya proyek Rp439,83 miliar dalam mekanisme cost recovery, hingga tindak lanjut rekomendasi BPK terkait COR AFE.

# Baca Juga :  HPN 2024: Efran Ceritakan Sejarah Peradaban Pers Indonesia

Pihak Pertamina juga dimintai penjelasan mengenai status denda keterlambatan sekitar Rp2,735 miliar, termasuk apakah denda tersebut telah ditagihkan kepada pihak kontraktor dan telah diterima atau diselesaikan.

Untuk persoalan Petro Muba, awak media meminta penjelasan mengenai tindak lanjut pembayaran imbal jasa sekitar Rp1,71 triliun, mekanisme verifikasi asal-usul minyak, serta langkah Pertamina memastikan minyak yang diterima dari PT Petro Muba tidak berasal dari kegiatan illegal drilling.

Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Pertamina atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dimaknai sebagai pengakuan maupun bantahan terhadap temuan BPK. Penjelasan Pertamina tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual dan status tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Perlu ditegaskan, nilai Rp439,83 miliar tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara.

Dalam ringkasan hasil pemeriksaannya, BPK menggunakan formulasi bahwa biaya proyek tersebut berpotensi mengurangi bagi hasil bagian negara.

Demikian pula dengan nilai Rp1,71 triliun dalam persoalan Petro Muba. Angka tersebut tidak otomatis merupakan kerugian negara, melainkan dipersoalkan BPK dari sisi potensi ketidaktepatan pembayaran imbal jasa yang dibebankan sebagai cost recovery.

Karena itu, yang kini menjadi perhatian adalah status penyelesaian rekomendasi BPK dan kondisi aktual proyek setelah pemeriksaan.

Apakah biaya proyek Rp439,83 miliar akhirnya dibebankan sebagai cost recovery atau tidak?

Apakah kinerja water injection dan produksi Jirak telah membaik?

Apakah denda keterlambatan Rp2,735 miliar telah diselesaikan?

Dan bagaimana mekanisme Pertamina memastikan persoalan asal-usul minyak dari PT Petro Muba tidak kembali terjadi?