monopolinews.com | Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RJ (29) bersama tiga paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
RJ diketahui berdomisili di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satres Narkoba untuk mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RJ dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati RJ.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di lantai bagian depan rumah serta di dalam lemari pakaian yang berada di ruang tamu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RJ diduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM, yang disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp800.000 dan diduga akan diedarkan kembali.
Selain tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 0,56 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam, serta satu bal plastik klip bening.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RJ. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan positif.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk mendalami asal-usul barang serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Saat ini RJ telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan awal, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap asal-usul narkotika serta pihak berinisial AM yang disebut dalam keterangan awal sebagai pemasok dan masuk dalam DPO.






