Warga Sungai Medang Ditangkap Bawa Sabu 5,43 Gram di Jalan Bima Prabumulih

monopolinews.com | Prabumulih — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HE (38), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

HE diamankan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, RT 005/RW 005, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu menyebutkan, kawasan sekitar Jalan Bima, tepatnya di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Baka, Kelurahan Wonosari, diduga kerap menjadi lokasi aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan kemudian melakukan patroli hunting di sekitar lokasi. Saat patroli berlangsung, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan yang kemudian diperiksa.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap HE dan area di sekitarnya dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,43 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bal plastik klip bening kosong, satu buah skop plastik warna hitam, satu wadah kacamata warna hitam, satu tas selempang warna hijau merek Spear, uang tunai Rp567.000, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna biru.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HE mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, HE juga mengaku memperoleh dua plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut dari dua orang berinisial HR dan KJL, yang disebut saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

# Baca Juga :  Haru Warnai Pisah Sambut Kapolres Prabumulih, AKBP Gunarto Gantikan AKBP Bobby Kusumawardhana

Menurut keterangan HE kepada penyidik, barang tersebut dibelinya dengan nilai Rp3,5 juta. Ia juga mengaku uang tunai Rp567.000 yang diamankan polisi berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

HE bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian didalami petugas melalui kegiatan patroli di lokasi.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar Fitrawadi.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta keberadaan dua orang yang disebut HE sebagai pemasok.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, HE diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Prabumulih.