monopolinews.com | Prabumulih – AN (18), warga Dusun 4, Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan JY (19), warga Jalan Betung Abab, Dusun Purun Induk, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan personel Polsek Prabumulih Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Kolam Renang RERE, Jalan Marvalen RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Keduanya diamankan dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang digelar jajaran kepolisian untuk menanggulangi berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui berinisial RIADON (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pemilik Kolam Renang RERE.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pegawai kolam renang bernama Rama. Saat melakukan pengecekan di lokasi, saksi mendapati satu unit mesin air merek Shimizu yang sebelumnya berada di tempat penyimpanan telah hilang.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pengecekan, korban memastikan mesin air tersebut telah dicuri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AN dan JY yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Marvalen, Kelurahan Gunung Ibul.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama personel Opsnal URC Singo Timur menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, personel berhasil mengamankan AN dan JY. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin air merek Shimizu yang diduga merupakan hasil pencurian serta satu buah gergaji besi.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut beserta barang bukti,” ujar IPTU Ulta Deanto.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang dan lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, AN dan JY telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 di wilayah hukum Polres Prabumulih dalam rangka menekan angka kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






