Temukan HP Namun Tidak di Kembalikan, Pria di Prabumulih Jadi Tersangka

monopolinews.com | Prabumulih — Dua orang terduga pelaku berinisial PP (29) dan BU (18) diamankan personel Polsek Cambai Polres Prabumulih terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan satu unit telepon seluler (HP) milik warga.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Polsek Cambai menerima laporan dari korban Achmad Amin Fitri (43), yang kehilangan satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green saat hendak berangkat kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Team URC Elang Muara Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kota Palembang.

Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara kemudian bergerak ke wilayah Maskrebet, Kota Palembang. Dalam pelaksanaan penindakan, personel mendapat dukungan dari Team Opsnal Polsek Gandus Polresta Palembang.

Petugas kemudian berhasil mengamankan PP. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan BU di wilayah Kota Prabumulih.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui telah mengambil atau menemukan HP milik korban dan tidak mengembalikannya. Keduanya kemudian diduga melakukan restart perangkat, mencabut kartu SIM, serta menjual HP tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green kapasitas 4GB/128GB beserta satu buah kotak HP yang sesuai dengan identitas perangkat milik korban.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel di lapangan.

“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Cambai dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Haryoni Amin, S.H.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 476 atau Pasal 486 KUHPidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

# Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-80, PT Perta Samtan Gas Hasilkan 37 Kantong Darah untuk Kemanusiaan