Pernah Divonis Kasus Curanmor, Pria di Karang Raja Prabumulih Kembali Diamankan Polisi Kasus Penggelapan HP

monopolinews.com | Prabumulih — NF (33), pria yang disebut pernah menjalani vonis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Enim, kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, ia diamankan Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur atas dugaan penggelapan satu unit telepon genggam merek OPPO milik seorang warga.

Pengamanan terhadap NF dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sore, setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan yang disampaikan korban berinisial ANGGI (24).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (15/10/2026) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula ketika NF datang ke tempat kos korban untuk menumpang tidur. Korban kemudian mengizinkan pria tersebut menginap.

Dalam kesempatan itu, NF diduga meminjam satu unit HP OPPO berwarna biru milik korban. Namun, saat korban tertidur, NF disebut meninggalkan tempat kos dengan membawa telepon genggam tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Team Opsnal URC memperoleh informasi bahwa NF berada di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC untuk mendatangi lokasi.

Petugas berhasil mengamankan NF di tempat tersebut. Polisi juga menyita satu unit HP OPPO yang berkaitan dengan dugaan perkara penggelapan tersebut sebagai barang bukti.

# Baca Juga :  Modus Cek Kendaraan, Motor Raib dan Pelaku Ditangkap Tim Beruang Hitam

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto membenarkan pengamanan tersebut. Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, sementara dugaan tindak pidana yang kini ditangani tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“NF disebut pernah menjalani vonis dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Muara Enim. Sementara perkara dugaan penggelapan yang kini ditangani tetap diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Ulta.

Atas dugaan perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, termasuk saat memberikan kepercayaan kepada orang lain. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.