Dua Pria di Anak Petai Prabumulih Diringkus, Polisi Sita Sabu 6,46 Gram dan Ekstasi

monopolinews.com | Prabumulih – Jajaran Polsek Prabumulih Barat mengamankan dua pria berinisial KK (38) dan DP (50) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Nigata, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Senin (26/10/2026).

Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bruto total 6,46 gram, satu butir ekstasi seberat bruto 0,40 gram, serta uang tunai lebih dari Rp3,3 juta. Sejumlah telepon genggam dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di pinggir Jalan Nigata. Informasi tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan KK dan DP. Penggeledahan kemudian dilakukan hingga ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari KK, polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 6,27 gram, satu butir ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 0,40 gram, serta uang tunai Rp2.245.000.

Petugas juga mengamankan satu tas selempang hitam merek Vans, satu unit telepon genggam Realme, dan satu unit telepon genggam Nokia.

Sementara dari DP, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,19 gram. Barang lainnya yang turut disita meliputi dua ball plastik klip bening, satu sekop dari pipet plastik berwarna hitam, uang tunai Rp1.138.000, satu tas selempang abu-abu tanpa merek, serta satu unit telepon genggam Samsung.

# Baca Juga :  Hari Pertama Sekolah di Ramadhan, Tekwan Ikan Gabus Jadi Menu Favorit Siswa SMA 3 Prabumulih Dari MBG Sukajadi

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 6,46 gram sabu-sabu dan 0,40 gram ekstasi. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3.383.000.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, kedua terduga pelaku menyatakan bahwa sabu-sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Namun, penyidik masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing, asal-usul barang bukti, serta dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo mengatakan informasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada pihak berwenang demi mencegah peredaran barang terlarang di Kota Prabumulih.