monopolisumselnews | Palembang – Menanggapi pemberitaan yang muncul beberapa hari lalu terkait SD Negeri 136 Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Kepala Seksi Kesiswaan SD Novi Antariksa memberikan klarifikasi resmi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala SD Negeri 136 Palembang untuk dimintai keterangan terkait isu yang berkembang.
“Kami sudah memanggil Kepala SD Negeri 136 Palembang dan sudah mendapatkan keterangan. Menurut penjelasan dari kepala sekolah, memang benar anaknya bekerja di sana sebagai petugas perpustakaan. Namun, pada saat itu anaknya belum resmi bekerja dan tidak ada pembayaran gaji yang menggunakan dana BOS,” jelas Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pesan WhatsApp, Senin (19/08/2024).
Setelah melakukan klarifikasi, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga melakukan penarikan data serta pengecekan terhadap data yang ada di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk memastikan apakah ada penganggaran atas nama anak tersebut.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa tidak ada penganggaran dana BOS untuk pembayaran gaji anaknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 serta juknis yang mengatur bahwa pembayaran honor melalui dana BOS hanya bisa dilakukan jika data tersebut terdaftar di Dapodik,” lanjutnya.
Novi menyimpulkan bahwa berdasarkan klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS untuk pembayaran honor anak kepala sekolah. “Dana BOS tidak disalahgunakan untuk pembayaran gaji anak kepala sekolah,” tegasnya.
Di sisi lain, saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti tidak berada di tempat. “Besok pagi saja kembali ke sini, Pak,” ujar petugas yang berada di depan pintu.
Laporan : Armin






