Polemik di Balik Suksesnya Debat Publik Pertama Calon Walikota Prabumulih 2024, CV Ifadah Dayah Bersama Layangkan Somasi Kedua ke KPU Prabumulih

monopolisumselnews | Prabumulih – Debat publik pertama para calon Walikota Prabumulih 2024 yang berlangsung di Aula Hotel South Sumatera pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, diselenggarakan dengan sukses dan mendapatkan sorotan positif dari masyarakat.

Namun, di balik kesuksesan acara tersebut, disinyalir muncul polemik yang melibatkan salah satu perusahaan yang merasa dirugikan oleh kebijakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.

Direktur CV Ifadah Dayah Bersama, Deri Pransa Putra, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH-SSB), M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU Prabumulih.

Menurut Deri melalui Kuasa Hukum M. Sigit Muhaimin, pihak KPU Prabumulih dianggap melakukan tindakan yang merugikan perusahaan terkait pembiayaan keberangkatan dinas luar ke Jakarta untuk keperluan persiapan debat publik.

YBH-SSB menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama kepada Ketua KPU Prabumulih, Sdr. Marta Dinata, beberapa hari yang lalu.

Dalam somasi tersebut, CV Ifadah Dayah Bersama menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses persiapan acara debat publik tersebut.

“Sebelumnya Project Debat Itu telah di janjikan oleh Pihak KPU ke perusahaan Klien Kami. Deal dealan dan semua komitmen sudah dilaksanakan dan disepakati, yang kami tidak bisa diterangakan di sini. Namun Sayangnya kenapa pihak KPU diduga Tiba-tiba membatalkan Project itu secara sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Klient kami, sehingga Klient kami mengalami banyak kerugian,” jelasnya.

Menurut YBH-SSB, kebijakan yang diambil oleh KPU Prabumulih diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp150 juta, yang mencakup kerugian tenaga, pikiran, serta biaya materil dan immateril.

“Klien kami telah dirugikan akibat keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak KPU Prabumulih. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta pihak KPU untuk segera memberikan kompensasi,” ungkap M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya.

# Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko Jakarta Prabumulih

Hari ini, Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan kembali mengirimkan surat somasi kedua kepada pihak KPU Prabumulih, setelah somasi pertama yang dilayangkan pada 23 Oktober 2024 belum mendapatkan tanggapan.

Dalam surat tersebut, pihak YBH-SSB juga memberikan tenggat waktu kepada Ketua KPU Prabumulih untuk menghadiri pertemuan dengan pihak CV Ifadah Dayah Bersama pada 25 Oktober 2024 di kantor mereka di Palembang.

Pihak CV Ifadah Dayah Bersama berharap agar Ketua KPU Prabumulih memberikan itikad baik dengan menghadiri pertemuan dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Jika somasi ini tetap tidak diindahkan, YBH-SSB menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut baik secara pidana maupun perdata, serta melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata, belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diajukan oleh CV Ifadah Dayah Bersama.

Masyarakat pun kini menanti perkembangan lebih lanjut dari polemik ini, yang mencuat di tengah suksesnya acara debat publik pertama para calon Walikota Prabumulih 2024.