monopolisumselnews | Prabumulih – Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD), Yandri Susanto, yang beredar dalam sebuah video di media sosial, menuai protes keras dari berbagai pihak.
Dalam video tersebut, Menteri PMD menyebut “wartawan dan LSM bodrek,” yang dianggap mengganggu aktivitas desa.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari komunitas wartawan dan aktivis LSM, yang merasa disudutkan tanpa alasan yang jelas.
Sudirman, Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Investigasi Negara (LIN) untuk wilayah Prabumulih, PALI, Muara Enim, OI, dan OKI, menyayangkan pernyataan Menteri PMD tersebut.
Ia menilai bahwa generalisasi terhadap profesi wartawan dan LSM tidak seharusnya dilakukan, apalagi dalam forum resmi.
“Anda itu Menteri yang berpendidikan, harus menunjukkan bukti dan data. Bahasa Anda itu harus mencerminkan kebijaksanaan, bukan menjatuhkan, ingat itu. Wartawan adalah pilar ke-4 dari presiden, dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, serta berbadan hukum,” tegas Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menekankan bahwa jika ada oknum wartawan atau LSM yang meminta uang, hal tersebut sebaiknya dilaporkan ke ranah hukum, bukan dengan melontarkan istilah yang merendahkan profesi wartawan dan LSM secara kolektif.
“Kami ini mitra pemerintah dan swasta, harusnya dirangkul, bukan disudutkan,” tambah pria yang akrab di sapa mang Dirman ini.
Aktifis kawakan di Kota Prabumulih Sumsel ini juga menyarankan Menteri PMD untuk lebih fokus pada pembenahan program Dana Desa agar tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan anggaran desa yang rentan terhadap kasus korupsi.
Selain itu, Ia menyoroti banyaknya kasus Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi di indonesia terutama di Sumatera Selatan, yang menurutnya lebih membutuhkan perhatian pemerintah.
“Menteri PMD harusnya fokus pada perbaikan tata kelola anggaran desa dan mengawasi distribusi Dana Desa agar lebih bersih dari korupsi. Kalau pemerintah jujur dan transparan, seharusnya berani menghadapi wartawan dan LSM. Kenapa juga harus takut dengan wartawan dan LSM yang dilindungi oleh undang-undang? Jangan sibuk mengurus wartawan dan LSM. Perbaiki saja tata kelola anggaran desa!” tambah Dirman.
Sementara itu, para aktivis dan wartawan yang merasa dihina mengingatkan bahwa jika tuduhan tersebut tak terbukti, Menteri PMD bisa saja dikenakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kalau kami wartawan dan LSM disebut bodrek, bagaimana dengan pejabat negara yang menggerogoti uang rakyat? Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, bisa saja diproses secara hukum,” jelas Sudirman.
Dalam hal ini, pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat digunakan untuk mengatasi tuduhan yang tak berdasar.
Dirman juga menilai, Pencemaran nama baik yang dilontarkan kepada profesi wartawan dan LSM, jika tak didukung oleh bukti yang kuat, bisa dikenakan sanksi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PMD belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri PMD yang beredar di media sosial tersebut. Namun, banyak pegiat sosial yang berharap adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketegangan lebih lanjut antara pemerintah, wartawan, serta LSM.
Dengan demikian, komunitas wartawan dan LSM meminta agar pemerintah lebih bijak dalam berkomunikasi dan memperlihatkan rasa hormat terhadap profesi yang telah berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, guna menjaga transparansi dan keadilan bagi masyarakat.






