monopolisumselnews | Lahat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) menggelar sosialisasi kepada 360 kepala desa (Kades) terkait penerapan transaksi keuangan dana desa secara non tunai. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Plt. Kepala DPMDes Lahat, Zubhan Awali SSTP M.Si, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Arie Efendi SIP, didampingi Alan, menjelaskan bahwa mulai tahun ini seluruh transaksi dana desa akan dilakukan melalui internet banking.
“Dana desa atau anggaran lainnya akan dikelola sesuai kebutuhan, tetapi semua transaksi harus dilakukan secara non tunai,” ujar Arie Efendi, Jumat (7/2/2025).
Alan menambahkan bahwa kebijakan ini menghilangkan celah bagi Kades untuk melakukan praktik korupsi. Meski demikian, terdapat sembilan jenis pengeluaran yang masih dapat dilakukan secara tunai, di antaranya:
Belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak di desa.
- Bantuan langsung tunai (BLT).
- Belanja modal untuk upah tenaga kerja.
- Uang saku peserta pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), dan sosialisasi.
- Pengeluaran perjalanan dinas dalam dan luar kabupaten.
- Pembelian bahan bakar minyak (BBM).
- Belanja alat tulis kantor (ATK) dan pos.
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Belanja yang jumlahnya maksimal Rp1 juta per Surat Perintah Pembayaran (SPP).
Semua transaksi ini akan dikontrol melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online, Siskeudes Link, dan Internet Banking, yang memastikan transparansi saat transaksi dengan pihak ketiga.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menekan praktik korupsi. Sudah banyak contoh Kades yang diperiksa dan ditahan karena penyalahgunaan anggaran,” tambah Alan.
Selain itu, Pemkab Lahat juga membatasi pengeluaran non tunai maksimal sebesar Rp200 juta. Sosialisasi ini disertai dengan Surat Edaran Bupati Lahat No. 412.2/37/DPMD/V/2025 yang mewajibkan seluruh pemerintah desa menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya secara non tunai melalui rekening kas desa yang ditetapkan oleh Pemkab Lahat.
“Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Laporan : Amir Alimin






