monopolisumselnews | Palembang – Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2023 merealisasikan belanja suku cadang alat berat sebesar Rp2.592.195.301,00 melalui mekanisme penunjukan langsung.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya, dengan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp249.550.477,70.
BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya, serta Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Kabupaten OKU dan Kabupaten Lahat.
Dari tujuh Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan suku cadang alat berat yang diperiksa, ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara jumlah barang dalam kontrak dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
Beberapa temuan utama BPK meliputi:
- Ban Dalam Tronton Uk. 10.00 – Jumlah pada kontrak 15 buah, namun tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik (diduga fiktif).
- Ban Luar Tronton Uk. 10.00 – Jumlah dalam kontrak 15 buah, namun diduga fiktif.
- Ban Motor Grader Uk. 13.00-24 – Jumlah dalam kontrak 22 buah, namun hanya ditemukan 17 buah.
- Selendang Ban Dalam Tronton Uk. 10.00 – Jumlah dalam kontrak 15 buah, namun diduga fiktif.
- Ban Vibration Roller Uk. 23.1-26 – Jumlah dalam kontrak 4 buah, namun hanya ditemukan 2 buah.
- Ban Backhoe Loader Uk. 12.5/80-18 – Jumlah dalam kontrak 16 buah, namun hanya ditemukan 10 buah.
- Ban Dalam Dump Truck Uk. 750/16 – Jumlah dalam kontrak 26 buah, namun hanya ditemukan 6 buah.
- Ban Luar Dump Truck Uk. 750/16 – Jumlah dalam kontrak 26 buah, namun hanya ditemukan 6 buah.
- Selendang Ban Dump Truck Uk. 750/16 – Jumlah dalam kontrak 26 buah, namun hanya ditemukan 6 buah.
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran APBD didukung bukti lengkap dan sah.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan untuk memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran.
“Kelebihan pembayaran tersebut telah diklarifikasi dengan penyedia barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK. Pihak penyedia menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran atas penambahan keuntungan tersebut,” ujar perwakilan BPK.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Dinas PUBMTR tidak berada di tempat. Seorang staf menyampaikan bahwa beliau sedang berada di luar kantor.
Selain itu, upaya klarifikasi melalui surat resmi yang dikirimkan pada 10 Februari 2025 juga belum mendapat jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUBMTR belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian belanja suku cadang alat berat ini.
Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait agar masyarakat tidak berasumsi adanya dugaan korupsi pada Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan : Armin






