monopolisumselnews | Prabumulih – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Sosial terus berupaya menertibkan dan merelokasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Bumi Seinggok Sepemunyian.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik serta memastikan ODGJ mendapatkan perawatan yang layak.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk melindungi ODGJ dari kekerasan, eksploitasi, dan risiko kesehatan, sekaligus mencegah potensi gangguan di lingkungan masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun, sejak Januari 2025 hingga saat ini, Dinas Sosial Kota Prabumulih telah berhasil merelokasi sedikitnya 10 ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang, terutama bagi mereka yang menunjukkan perilaku agresif dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Terbaru, dua ODGJ yang berdomisili di Perumahan Vina Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul inisial YR, serta dari Kelurahan Karang Raja Inisial Mg telah berhasil direlokasi oleh pihak Dinas Sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Prabumulih, Candra Pipit, menyebutkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar serta membantu ODGJ mendapatkan perawatan yang lebih baik.
“Sebelum dibawa ke rumah singgah di Islamic Center, mereka terlebih dahulu kami bersihkan. Selama dua hari di Islamic Center, mereka menjalani observasi sambil melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,” ujar pria yang akrab disapa Capit ini.
Setelah observasi, ODGJ tersebut akan menjalani perawatan selama 14 hari di RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Proses ini bertujuan untuk memberikan penanganan medis yang lebih intensif mengingat kondisi disabilitas mental yang dialami.
Setelah masa perawatan selesai, ODGJ akan dikembalikan kepada keluarganya untuk pengobatan lebih lanjut dan pemantauan yang berkelanjutan.
Capit juga mengakui bahwa jumlah ODGJ yang berkeliaran di Kota Prabumulih masih cukup banyak, meskipun tidak sampai pada kasus pemasungan seperti yang masih ditemukan di beberapa daerah lain.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada ODGJ yang mengganggu ketertiban atau terlantar. Laporan bisa disampaikan ke pihak kelurahan setempat, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke Dinas Sosial Kota Prabumulih,” jelasnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, tim Dinas Sosial akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan, masyarakat, serta keluarga ODGJ untuk melakukan relokasi ke RSJ atau tempat rehabilitasi agar mereka mendapatkan penanganan yang semestinya.
“Harapan kami, dengan langkah ini, masyarakat bisa merasa lebih nyaman, dan para ODGJ bisa mendapatkan hak mereka untuk perawatan yang layak,” tutupnya.






