monopolisumselnews | PALI – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kini hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH MH, menyampaikan kepada media pada Rabu (21/5/2025), bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan lapangan, BPKP turut serta dalam menelusuri kegiatan Disperindag yang diduga bermasalah.
“Kami bersama tim BPKP sudah turun ke sejumlah lokasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan di Disperindag. Saat ini, tinggal menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara,” jelas Rido.
Ditegaskan Rido, hingga kini sekitar 40 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau pengetahuan tentang pelaksanaan program di dinas tersebut.
Namun, pihak kejaksaan masih menutup rapat informasi terkait calon tersangka.
“Untuk nama yang berpotensi menjadi tersangka, belum bisa kami ungkap. Nanti akan kami sampaikan secara resmi jika waktunya sudah tepat,” ujarnya.
Publik pun kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka yang bisa menjadi titik terang dalam pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Disperindag PALI.
Laporan : Maryadi






