monopolisumselnews | Prabumulih – Laporan dugaan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Kota Prabumulih atas nama Riok, Warga Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI).
Hal ini menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang oleh pihak PLN Kota Prabumulih yang melakukan pemblokiran KWH meter tanpa pemberitahuan dan berdasarkan tagihan atas nama orang lain.
Setelah melakukan konfirmasi beberapa kali melalui sambungan telepon, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akhirnya melayangkan surat resmi kepada Korban.
Dalam surat bernomor T/282/LM.18-07/0245.2025/VI/2025 dan tertanggal 19 Juni 2025, Ombudsman menyatakan telah menerima laporan Riok dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumsel.
Tak hanya itu, korban juga mengungkapkan bahwa pihak BPKN-RI turut merespons laporannya dan telah melakukan verifikasi terhadap dirinya. “Saya sangat mengapresiasi respons dari Ombudsman dan BPKN-RI. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen,” ujarnya.
Riok berharap kedua lembaga negara tersebut dapat terus menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tegas, sesuai dengan moto Ombudsman RI yakni “Mengawasi Pelayanan Publik, Mengawal Hak Anda” dan moto BPKN RI yaitu “Bersama Lindungi Konsumen Indonesia.”
Menurutnya, tindakan PLN Kota Prabumulih yang diduga memblokir KWH meter atas nama dirinya atas dasar tagihan pelanggan lama diduga telah menyalahi prosedur dan melanggar hak pelanggan.
Terlebih lagi, PLN tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya dan bahkan memaksakan solusi cicilan dengan syarat yang tidak berdasar.
“PLN seharusnya yang paling paham prosedur, tapi diduga malah melanggar sendiri. Ini contoh buruk pelayanan publik yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Riok.
Ia juga mendesak PLN Pusat untuk menegur serta memberikan sanksi kepada oknum pegawai dan pimpinan PLN Kota Prabumulih yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Ia menilai, jika tidak ditindak, praktik semena-mena terhadap pelanggan bisa terus terjadi.
Lebih jauh, Riok mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan PLN ke lembaga negara jika mengalami perlakuan yang tidak adil atau tidak sesuai prosedur.
“Kita bayar listrik tidak murah. Seharusnya kita mendapatkan pelayanan yang memuaskan dari perusahaan pelat merah ini, bukan malah sebaliknya” tegasnya.






