monopolisumselnews | Prabumulih — Pimpinan DPRD Kota Prabumulih bersama Komisi I DPRD menggelar rapat lanjutan terkait polemik tenaga honorer kategori R3 yang tidak lulus seleksi PPPK.
Rapat yang berlangsung pada Senin (14/7) tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Prabumulih, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten III, BPKAD, BKPSDM, BAPPEDA, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi Setda, serta perwakilan dari tenaga honorer R3.
Ketua DPRD Kota Prabumulih dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri dan Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, disampaikan bahwa mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh tenaga honorer dengan status R2 dan R3 yang sudah terdaftar dalam basis data nasional wajib diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“DPRD mendorong Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti amanat Kepmen tersebut. Jangan sampai nasib para honorer ini digantung terlalu lama,” tegas Ketua DPRD.
Rapat ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer R3 yang selama ini merasa diabaikan pasca tidak lulus seleksi PPPK, dan kini kembali mendapat harapan lewat skema paruh waktu yang diatur pemerintah pusat.






