monopolisumselnews | PALI – Proyek pembangunan gedung RSUD Talang Ubi senilai Rp32 miliar yang dikerjakan PT Adipati Raden Sinum terus menuai sorotan publik.
Dugaan penyalahgunaan aset rumah sakit untuk mendukung pengerjaan proyek memicu tanda tanya besar tentang komitmen kontraktor maupun pengawasan dari Dinas PU.
Pantauan media di lapangan, sejumlah fasilitas rumah sakit diduga digunakan pihak kontraktor. Tempat tidur pasien dimanfaatkan untuk mengangkut material, sementara air bersih rumah sakit juga diduga dipakai pekerja proyek untuk kebutuhan mandi dan lainnya.
Ironisnya, RSUD Talang Ubi justru mengalami krisis air bersih hingga harus membeli dari luar.
Publik menilai, kontraktor enggan mengeluarkan biaya tambahan demi kelancaran proyek dan lebih memilih memanfaatkan aset rumah sakit.
Hal ini pun memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan tak sedikit yang mencurigai adanya “proyek titipan” sehingga pelanggaran dibiarkan.
Menanggapi hal tersebut, Rian Dinata selaku PPTK kegiatan menyebut pihaknya akan segera menegur kontraktor terkait penggunaan properti RSUD.
“Kami akan menegur kontraktor agar tidak lagi menggunakan fasilitas rumah sakit. Untuk kebutuhan air mandi pekerja, nanti kami juga minta agar kontraktor membeli air sendiri, bukan menggunakan milik RSUD,” ujar Rian.
Terkait pengawasan, Rian menegaskan pihak Dinas PU tetap memantau jalannya proyek.
“Kami secara berkala memantau progres dan kualitas pekerjaan di lapangan,” tambahnya.
Meski begitu, klarifikasi ini belum sepenuhnya menjawab keresahan publik. Pasalnya, praktik penyalahgunaan aset RSUD sudah terlanjur terjadi dan menimbulkan kesan pembiaran. Apalagi, nilai proyek mencapai Rp32 miliar, jumlah yang seharusnya cukup untuk membiayai semua kebutuhan operasional kontraktor tanpa membebani fasilitas pelayanan kesehatan.
Apakah pengawasan PU benar-benar berjalan ketat, atau justru ada kekuatan besar di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini? Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah agar proyek tidak hanya sekadar rampung, tetapi juga transparan dan bebas dari praktik “titipan”.
Laporan : Maryadi






