Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Tanah Abang, Satu Unit Motor Diamankan

monopolisumselnews | PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku diketahui bernama Junaidi Saputra bin Sukni (20), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B-68/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 26 September 2025.

Korban, Apriyadi (24), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang diparkir di belakang sebuah warung di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang.

Meski dalam keadaan terkunci, kendaraan tersebut hilang, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta.

Setelah menerima laporan, Polsek Tanah Abang segera melakukan penyelidikan.

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., atas perintah Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., bergerak ke wilayah Sungai Rotan.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, body serta sparepart motor yang sudah dibongkar, dan satu kunci huruf L yang digunakan pelaku untuk merusak lubang kunci.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Motor hasil curian sempat disembunyikan di area hutan sebelum diamankan pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

# Baca Juga :  SatLantas Polres PALI Lakukan Kordinasi Bersama Disdik PALI Terkait Kegiatan Ini