Dinas PUPR Prabumulih Gelar Konsultasi Publik Tahap Kedua Penyusunan RDTR Kecamatan RKT

monopolisumselnews | Prabumulih — Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melanjutkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) dengan menggelar konsultasi publik tahap kedua, Senin (1/12/2025), di Aula Fave Hotel.

Kegiatan dibuka Asisten II Pemkot Prabumulih, Drs. H. M. Ali, dan dihadiri perwakilan akademisi, perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat yang dilibatkan secara langsung untuk memberikan masukan.

Dalam arahannya, H. M. Ali menegaskan pentingnya agenda ini sebagai fondasi arah pembangunan RKT di masa mendatang. Ia meminta seluruh peserta memberikan saran konstruktif, mengingat RDTR yang telah ditetapkan tidak bisa sembarangan diubah.

“Berikan masukan terbaik. Ini nanti menjadi pedoman investor dalam menanamkan modalnya di Prabumulih,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyusunan RDTR berkaitan erat dengan proses perizinan. Dengan regulasi yang jelas, masyarakat maupun investor dapat memahami batasan serta bentuk usaha yang dapat dikembangkan di wilayah tersebut.

Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan kesempatan ini untuk menangkap peluang pembangunan, demi mendukung tercapainya visi wali kota mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Meskipun Prabumulih wilayahnya kecil, geliat pembangunan kita tidak kalah dengan daerah lain. Investor harus tahu potensi yang bisa digarap,” tegasnya.

# Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan, Pemkot Prabumulih Terapkan Akses Satu Pintu