monopolisumselnews | Prabumulih — Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Prabumulih kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Subuh, tepatnya di area eks Polsek Timur, Selasa (02/12/2025). Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut kembali dipadati PKL yang melanggar ketentuan zonasi dan mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Prabumulih, M. Nasir, bersama sejumlah personel. Para petugas melakukan penataan serta penggeseran lapak yang dianggap melanggar aturan, sekaligus memberikan imbauan agar para pedagang menempati area yang telah disediakan pemkot.
Dalam keterangannya, Kasat Pol PP M. Nasir menegaskan bahwa langkah ini bukan semata soal penindakan, namun upaya menjaga kota tetap tertib dan nyaman.
“Maksud dan tujuan penertiban ini adalah menjaga ketertiban lokasi, memastikan arus lalu lintas tidak terganggu, serta memberi rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan dan titik yang tidak diperbolehkan. Namun karena masih ada yang membandel, penertiban harus kembali dilakukan.
“Kami bukan melarang orang mencari rezeki, tapi ada aturan dan tempatnya. Kalau semua tertib, aktivitas pedagang tetap berjalan, warga pun nyaman,” tegasnya.
Penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya bentrokan. Petugas lebih mengedepankan pendekatan humanis, mulai dari teguran, pendataan, hingga memindahkan lapak-lapak yang mengganggu jalur umum.
Pemkot berharap agar para pedagang dapat mematuhi aturan lokasi berdagang sehingga situasi pasar tetap teratur, tidak menghambat arus kendaraan, dan tidak menimbulkan kesemrawutan setiap pagi.
Dengan adanya penertiban ini, Pol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala di kawasan Pasar Subuh guna mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa.






