Digerebek di Ruko, Kurir Sabu 96 Gram Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih, Upah Rp5 Juta Gagal Total

monopolisumselnews | Prabumulih — Jaringan narkoba kembali terbongkar di Kota Prabumulih. Seorang pemuda berusia 21 tahun digerebek aparat saat hendak mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Bukannya panen uang, yang didapat justru borgol dan ancaman hukuman seumur hidup.

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap Muhammad Hajri (21), Warga Sungai Pinang Ogan Ilir, Minggu (14/12/2025) sore, di sebuah ruko di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. Lokasi tersebut diduga kuat telah lama dijadikan sarang transaksi narkotika.

Penggerebekan dramatis ini berawal dari laporan warga yang resah. Setelah memastikan target, tim Satresnarkoba langsung menyergap pelaku tepat saat transaksi sabu berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan paket besar sabu seberat 96,22 gram — disembunyikan rapi di atas kasur, dibalik bantal. Modus klasik, hasilnya tetap tragis.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, uang tunai Rp41 ribu, celana panjang abu-abu, serta kantong plastik biru yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Di hadapan penyidik, Hajri mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengungkap sabu itu dibawa bersama rekannya berinisial HB, yang kini buron.

Hajri dijanjikan upah Rp5 juta, namun baru sempat menerima Rp100 ribu, itupun belum lama dinikmati, sudah keburu dicokok polisi. Sementara HB lolos, Hajri apes sendirian.

Kasus ini tercatat dalam LP/A/82/XII/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Prabumulih/Polda Sumsel. Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

# Baca Juga :  Wali Kota dan Ketua DPRD Prabumulih Hadiri Entry Meeting LKPD 2025 Bersama BPK RI, Perkuat Komitmen Akuntabilitas Keuangan