monopolisumselnews | Prabumulih — Suasana Sunyi dini hari di Jalan Padat Karya, Gunung Ibul, mendadak pecah. Tim Sat Resnarkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah bedeng pada Senin (22/12/2025) pukul 02.30 WIB.
Hasilnya bikin geleng kepala. Seorang remaja 16 tahun berinisial FJ diamankan dengan sabu 9,84 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Informasi masyarakat menjadi kunci. “Ada laporan transaksi narkoba. Kami selidiki, kami gerebek. Barang bukti ditemukan dan diakui milik ABH,” tegasnya.
Lebih mengejutkan, FJ bukan sekadar pemakai. Ia mengaku membeli sabu Rp6 juta dari Ida (DPO) di Kabupaten PALI, lalu siap menjual kembali Rp6,5 juta kepada Sarudin (DPO).
Artinya jelas, pengedar di usia sekolah. “Perannya pengedar. Kasus ini kami kembangkan untuk membongkar jaringannya,” ujar IPTU Arafah.
Operasi cepat ini dipimpin Kanit Idik 2 AIPTU Julius Sasmita, SH, yang memastikan jalur peredaran narkoba di Prabumulih tak diberi ruang.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lanjutan.
FJ dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal berat, ancaman hukuman tak main-main.
Saat ini, Polisi juga memburu dua DPO yang disebut dalam pengakuan pelaku.






